Miris! Seorang Ibu Biarkan Anaknya Dicabuli Hingga Hamil oleh Suaminya Sendiri

Miris! Seorang Ibu Biarkan Anaknya Dicabuli Hingga Hamil oleh Suaminya Sendiri

Kabar mengejutkan baru saja datang dari sepasang suami istri di Kubu Raya yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

BA (46) tega mencabuli anak kandungnya selama 3 tahun, sejak Februari 2020 hingga November 2023. Bahkan sang anak sudah dua kali hamil. Lebih miris, sang istri (ADA) turut serta dalam pengguguran kehamilan anaknya tersebut. BA mengancam korban akan membunuh korban menggunakan parang, dan apabila korban menolak, pelaku mengancam akan bunuh diri.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat membeberkan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban ditemani kakaknya melapor ke Polsek Terentang. Korban sudah tak tahan dengan perbuatan kedua orang tuanya.

“Kenapa ibu kandungnya (tersangka ADA) membiarkan ayah kandung tersangka itu menyetubuhi anaknya karena ibu kandung ini menyampaikan kepada korban bahwa, ‘saya tidak bisa hidup tanpa bapakmu’ juga ayah kandung atau tersangkanya ini mau bunuh diri. Makanya keinginan si ayah kandung dituruti oleh sang anak (korban) itu, makanya si ibu membiarkan suaminya menyetubuhi anaknya,” ujar Arief.

“Terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, orang tua korban yang adalah ayahnya dan juga ibunya kita tindaklanjuti,” katanya, Jumat (17/11/2023) sore.

Arief menerangkan, pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Februari 2020. Aksi pencabulan itu terus berlanjut hingga November 2023. Selama perbuatan itu dilakukan, korban hamil dua kali, tetapi digugurkan. Pengguguran tersebut dibantu oleh sang ibu atau istri pelaku.

“Modus yang digunakan oleh bapaknya ini sebagai pelaku, mengancam ke anaknya sendiri apabila tidak dipenuhi keinginannya yang bersangkutan akan membunuh anaknya atau pelaku akan bunuh diri,” jelasnya.

Polisi kini telah menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara lima hingga 15 tahun.

(Dindi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *